Sabtu, 07 Desember 2013

TUGAS SOFTSKILL


1. jelaskan perbedaan organisasi komputer dan arsitektur komputer

Komputer adalah sebuah mesin hitung elektronik yang secara cepat menerima informasi masukan digital dan mengolah informasi tersebut menurut seperangkat instruksi yang tersimpan dalam komputer tersebut dan menghasilkan keluaran informasi yang dihasilkan setelah diolah. Daftar perintah tersebut dinamakan program komputer dan unit penyimpanannya adalah memori komputer.
Definisi Organisasi Komputer
Organisasi Komputer adalah bagian yang terkait erat dengan unit–unit operasional dan  interkoneksi antar komponen penyusun sistem komputer dalam merealisasikan aspek arsitekturalnya. Contoh aspek organisasional adalah teknologi hardware, perangkat antarmuka. teknologi memori, sistem memori, dan sinyal–sinyal kontrol.
Definisi Arsitektur Komputer
Arsitektur Komputer lebih cenderung pada kajian atribut–atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. Contohnya, set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/O.

Perbedaan Antara Organisasi Dan Arsitektur Komputer
Organisasi Komputer
·         Bagian yang terkait erat dengan unit–unit operasional. 
·          Contoh: teknologi hardware, perangka.
·          Arsitektur Komputer
atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer
Contoh: set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/O.





2. fungsi komputer pengolahan, penyimpanan, pemindahan, kendali data
Fungsi dasar pengolahan data
1.                  Mengambil program dan data(masukan/input)
2.                  Menyimpan program dan dat serta menyediakan untuk pemrosesan
3.                  Menjalankan proses aritmatika dan logika pada data yang disimpan
4.                  Mencetak atau menampilkan data yang disimpan atau hasil pengolahan

Fungsi operasi penyimpanan data
Komputer sebagai alat menyimpan data.data dipindahkan dari lingkungan luar ke penyimpanan komputer (baca) dan sebaliknya (tulis).contoh: internet download ke disk/hardisk

Fungsi operasi pemindahan data
Komputer sebagai alat memindahkan data dengan memindahkan data dari periperal atau saluran komunikasi ke perangkat lainya. Contoh:keyboard ke screen, jarak lebih jauh maka proses komunikasi data.

Fungsi operasi kendali komputer
Unit kendali (control unit), bertugas mengontrol operasi CPU dan secara keseluruhan mengontrol komputer sehingga terjadi sinkrorisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya.

3. sebutkan 3 komponen komputer
1.      Hardware (perangkat keras), merupakan peralatan fisik dan komputer yang dapat kita lihat dan rasakan.
2.      Software(perangkat lunak, merupakan program-program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki.

3.      Brainware(user) adalah personel-personel yang terlihat langsung dalam pemakaian komputer seperti sistem analis, pemrograman, operator, user, dll.

Sabtu, 30 November 2013

PENGERTIAN HAK CIPTA

PENGERTIAN HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan walt disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
pertunjukan-pertunjukan
karya-karya penyiaran
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
arsitektur
peta
seni batik
foto
karya-karya sinematografi
terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.

Jumat, 28 Juni 2013



PENGERTIAN K3
(KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)


Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
   a.         Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.         Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Tujuan dari k3:
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Adanya ilmu tentang k3 :
 a.         Mempelajari tentang k3
 b.         Melaksanakan tentang k3
 c.         Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø  Sasaran k3 :
 a.         Menjamin keselamatan pekerja
 b.         Menjamin keamanan alat yang digunakan
 c.         Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

Ø  Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a.         Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
 b.         Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
 c.         Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

v  Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø  Dasar hukum k3 :
  a.         UU No.1 tahun 1970
  b.         UU No.21 tahun 2003
 c.         UU No.13 tahun 2003
  d.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Ø  Hambatan dari penerapan k3 :
 a.         Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·         Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·         Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b.         Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.     Jenis-jenis bahaya dalam k3

Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·         abu sisa pembakaran bahan kimia
·         uap bahan kimia
·         gas bahan kimia
b.      Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
  Contoh:
·         Kerusakan pendengaran
·         Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.       Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·         Kerusakan penglihatan
·         Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·         Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø  Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
 a.         Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
b.         Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
 c.         Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
 d.         Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
 e.         Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.

Ø  Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a.         Pengendalian teknik
Contoh:
·         Mengganti prosedur kerja
·         Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·         Menggunakan otomatisasi pekerja
·         Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
 b.         Pengendaan administrasi
Contoh:
·         Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·         Menyusun peraturan k3
·         Memasang tanda-tanda peringatan
·         Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·         Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat

Ø  Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.      Perlindungan mesin.
c.       Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.      Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

Ø  Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.      Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.      Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.       Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.      Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.      Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.        Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.